Kamis, 06 Januari 2011

Dampak Internetisasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat

             Dulu koneksi internet hal yang sangat langka bagi penulis, mungkin selangka orang berbicara lewat hp dipinggir jalan berbeda dengan sekarang bahkan masyarakat kelas menengah kebawahpun menggunakannya, hal itu disebabkan karena mulai terjangkaunya koneksi internet dari provider, perang harga provider sangat menguntungkan bagi konsumen akan tetapi kadang berdampak negatif terhadap pelayanan yang diberikan, 5 tahun yang lalu saya masih ingat untuk bermain internet membutuhkan perjuangan dan  tentunya kocek yang tebal, warnet (warung internet) pada saat itu sangat jarang ditemui. kalaupun ada,  kita harus menunggu antrian yang mengekor, bisa sampai 3jam atau lebih itupun dengan koneksi internet yang apa adanya (lelet) seiring perkembangn zaman, warnet-warnet mulai bertebaran dimana-mana, para konsumen lebih leluasa untuk memilih warnet mana yang dirasa memilik keunggan baik dengan harga murah atau dengan koneksi yang cepat.

             Berkembangnya dunia digital di internasional membuat bangsa ini tertatih-tatih untuk mengikuti perkembangan zaman, tower-tower BTS provider mulai dibangun dimana-mana bahkan menurut kepala Badan Informasi Publik (BIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Freddy HTulung mengatakan, “target Kominfo pada 2014 seluruh desa diIndonesia, yang mencapai 77.000 desa, sudah berdering atau disebutDesa Berdering. Sistem komunikasinya berbasis audio hingga SMS. setengahnya nanti sudah menjadi Desa Pinter atau desa yangmempunyai internet”.  Lalu bagaimana dengan program pengentasan bua aksara yang sampai saat ini belum tertuntaskan?? Terbukti dengan sering diadakan program KKN PBA (kuliah kerja nyata Pemberantasan Buta Aksara) dan bukannya aneh ketik internet sudah masuk desa tetapi bahkan masih banyak warganya yang buta aksara, dampaknya pesan informasi tidak akan tersampaikan secara maksimal. 
            Merambahluasnya internet keseluruh penjuru menimbulkan efek negative, dibidang Cybercrime seperti tindakan pencurian data / dokumen rahasia negara, kartu kredit, penipuan, pornografi dan lain sebagainya yang kesemuanya itu belum mempunyai dasar hukum berupa Undang-undang untuk mengatasinya, termasuk aspek ketentuan yang mengatur tentang alat-alat pembuktian dalam menangani kasus-kasus tersebut seperti alat-alat bukti modern tersebut. Untuk menjawab permasalahn tersbut pembuat undang-undang sudah membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik, Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. 
             Banyak hal yang harus dipersiapkan dalam proses menerima informasi di dunia digital seperti sekarang ini, karena dikhawatirkan internet yang semula bertujuan untuk mecari informasi akan tetapi disalahgunakan oleh segelintir orang, perkosaan yang akhir-akhir ini marak, salah satu pemicunya adalah pornografi yang sangat mudah  diunduh dari internet beberapa waktu lalu sudah dilakukan kebijakan terkat hal tersebut yaitu diblokirnya beberapa situs berbau pornografi tetapi kebijakkan tersebut tidak dapat bertahan lama dikarenakan sangat mudahnya untuk membuka kembali sistem blokir tersebut, belum lagi kasus-kasus women trafficking dalam dunia maya, banyak situs yang melirik hal tersebut sebagai subyek pasar yang empuk, hal serupa juga mengenai  perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana cybercrime tidak ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut, pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah pemerintah sudah menyiapkan formula untuk mengantisipasi hal tersebut?

2 Reaksi:

  1. pada ada sisi neggatifnya...tinggal bagaimana orangnya.
    mudah2an tarif internet di indonesia bisa lebih murah, sehingga semakin banyak yang melek internet.

    BalasHapus
  2. budiawanhutasoit: tepat sdr, kalo kita berbicara pada sisi positifnya tentu saya sendiripun tidak memungiri akan besarnya manfaat dari internet, akses informasi akan lebih mudah didapatkan, bahkan dulu perpustakaan terbesar di dunia berada di US yang terkenal dengan library conggres-nya, tetapi sekarang perpustakaan terbesar didunia adalah internet. tapi disamping itu juga ada dampak-dampak buruk yang mungkin akan timbul, dan diharapkan adanya upaya preventif untuk menghadapinya dalam segala bidang baik dari segi hukumnya, maupun dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan putra-putra penerus bangsa itu sendiri.terimakasih atas comment-nya. :)

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan Komentar anda. Kritik dan Saran Pedas anda sangat membantu dalam pengembangan blog ini, tetapi Komentar kasar, rasis, dan penghinaan tidak akan diloloskan,jika berkenan follow blog saya juga ya..