Jumat, 24 Februari 2012

Gerakan Anti Pornografi sebagai Salah Satu Variabel Moralitas


ilustrasi
Tahun 2008 merupakan tahun yang dilematis melihat perkembangan UU Anti Pornografi dan Porno Aksi mulai disahkan, di satu sisi UU ini memberikan kontribusi dalam mengatur merebaknya pornografi di Indonesia yang mulai meresahkan namun disisi lain UU ini menimbulkan pro kontra di masyarakat yang mengganggu stabilitas nasional. Pertentangan demi pertentangan mulai menerpa UU ini, hal ini dikarenakan sangat pluralnya bangsa ini. Dan juga banyak pertentangan mengenai tolak ukur sesuatu bias dikatakan ‘Porno’ itu sendiri.
Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR.Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal. Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".[1]

UU Anti Pornografi dan porno aksi pernah menjerat Ariel Peterpan dikarenakan video mesumnya dengan Cut Tari yang beredar di internet beberapa waktu silam, Polisi menetapkan Ariel sebagai tersangka. Vokalis Peterpan itu dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Walaupun Kasus Ariel ini akhirnya mendapatkan Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yang  sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP[2].
Dari kasus diatas dapat kita lihat sangat lemahnya implementasi UU Anti Pornografi dan Porno Aksi dalam tataran Prektek, hal tersebutlah yang membuat berkembang dengan suburnya Pornografi di Internet. Banyak situs-situs yang menyediakan fitur-fitur yang bertemakan pornografi, bahkan menurut data yang di ambil dari situs GoogleInsights for Search atau situs layanan google yang dapat membantu seseorang mencari sebuah kata kunci pencarian dari semua hasil pencarian di seluruh Dunia yang telah masuk ke mesin pencarian google (Web, gambar, berita, dan produk), Google Indonesia kembali di serbu dengan banyaknya keyword yang mencari tentang “Video Bokep 3gp Indonesia”, “Download Bokep”, “Bokep 3gp Baru” dan lain sebagainya. Hasil pencarian dengan keyword mesum tersebut saat ini mengalami peningkatan dari hari-kehari. Ini menunjukkan, masih banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna Internet di Indonesia.
Hal ini bisa diakibatkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah atas situs-situs porno tersebut, Namun pemerintah tidak sepenuhnya bersalah karena segala kebijakan yang diatur kembali kepada masyarakat itu sendiri, karena masyarakat Indonesia cenderung kompromis terhadap hal-hal yang berbau pornografi tanpa adanya edukasi mengenai berbahayanya hal-hal tersebut terhadap moralitas sebuah bangsa. Karena banyak Variabel perusak moralitas sebuah bangsa disamping Pornografi yang tolak ukur di setiap daerah berbeda-beda, salah satunya “Korupsi” ! sehingga yang menjadi pertanyaan paling fundamental adalah Perlukah adanya UU Anti Pornografi dan Porno Aksi diberlakukan tanpa adanya kesadaran dari masyarakat mengenai upaya-upaya merusak moral sebuah bangsa??


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pornografi
[2] http://hot.detik.com/read/2011/01/06/123656/1540476/230/Ariel%20Dituntut%205%20Tahun%20Penjara

0 Reaksi:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan Komentar anda. Kritik dan Saran Pedas anda sangat membantu dalam pengembangan blog ini, tetapi Komentar kasar, rasis, dan penghinaan tidak akan diloloskan,jika berkenan follow blog saya juga ya..