Sabtu, 02 Juli 2011

Cara Buat NPWP Secara Online

Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.

NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. 

Apa sih yang dimaksud dengan NPWP itu?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Selengkapnya baca http://www.pajak.go.id.
 
Gimana cara buatnya?
Ini nih cara mudahnya.
1. Klik website nya: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
2. Buat account baru (bagi yang blum punya account), buat user Id & password.
3. Isi semua pertanyaan yang ada di form. Yang baru buat NPWP, jawab saja tidak, yg lain kosongkan.
4. Lalu submit form (online)
5. Setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. Silahkan print nomor NPWP sementara tersbut
7. Bawa dokumen & no NPWP sementara – yang sudah di print tersebut ke kantor pajak
8. Tukarkan dengan no NPWP asli/resmi

Pengisian dan pendaftaran NPWP online hanya butuh waktu sekitar 10menit saja. Lalu bawa ke kantor pajak, dan kalau gak ngantri paling sekitar 10menit maksima.

Jadi buat anda yang sudah berpenghasilan, Sebagai warga negara yang baik, bayarlah pajak dan awasi penggunaannya !!!

 

2 Reaksi:

  1. Bayarlah Pajak dan Awasi Pegawainya!
    itu yg lebih tepat :D

    BalasHapus
  2. Wah bener juga NPWP. Apa kata dunia? :)
    Blogwalking sana sini akhirnya dapat yang baru. Mau tanya gan, kalo NPWP yang ini sifatnya online ya? kalo yang offline ada juga toh, maklum baru mulai nih pengen coba bisnis online.

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan Komentar anda. Kritik dan Saran Pedas anda sangat membantu dalam pengembangan blog ini, tetapi Komentar kasar, rasis, dan penghinaan tidak akan diloloskan,jika berkenan follow blog saya juga ya..